Jakarta
(ANTARA News) - Panitia Anggaran DPR RI mengungkapkan selama pelaksanaan APBN
Tahun Anggaran 2007 masih menyisakan rekening yang mengalami
"deadlock" (kebuntuan) senilai Rp10,22 triliun.
Wakil Ketua Panitia Anggaran Harry Azhar Aziz di
Jakarta, Selasa mengatakan, selain rekening yang tidak jelas identitas
pemiliknya pelaksanaan APBN 2007 juga menyisakan rekening yang belum/tidak
dilakukan penutupan maupun rekening yang "deadlock" pembahasannya.
"Rekapitulasi rekening yang tidak dapat
diselesaikan atau dilaksanakan pembahasannya hingga 31 Desember 2007 mencapai
3.931 rekening senilai Rp10,22 triliun serta 391.449 dolar AS," katanya.
Menurut dia , rekening yang "deadlock tersebut
meliputi rekening tidak jelas identitas pemiliknya sebanyak 550 rekening
senilai Rp231,76 miliar. identitas pemilik rekening tersebut dari 28
kementerian dan lembaga (K/L).
Menurut dia, rekening yang tidak jelas identitas
pemiliknya terbanyak di departemen perindustrian yakni 173 rekening, departemen
kehutanan 102 rekening, departemen PU 46 rekening, departemen kelautan dan
perikanan serta departemen agama masing-masing 27 rekening.
Namun demikian dari nilainya terbesar ada di
departemen ESDM yakni Rp77,90 miliar, Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi
Rp60,96 miliar, departemen keuangan Rp32,95 miliar, serta departemen
perindustrian Rp16,95 miliar.
Harry juga mengungkapkan, dari hasil Rapat Kerja
Pembicaraan Tingkat I Pembahasan RUU Tentang Pertanggungjawaban Atas
Pelaksanaan APBN 2007 dengan Dirjen Perbendaharaan Negara juga diketahui
rekening yang belum/tidak dilakukan penutupan sebanyak 2.402 rekening senilai
Rp9,12 triliun dan 77.416 dolar AS yang berasal dari 36 K/L.
Sementara itu rekening yang mengalami pembahasan
deadlock dari APBN TA 2007 sebanyak 979 rekening dengan nilai Rp874,33 miliar
serta 314.033 dolar AS dari enam K/L.
"Rekening yang mengalami `deadlock` pembahasan
tersebut umumnya disebabkan tidak lengkapnya dokumentasi maupun
informasi," katanya.
Harry menegaskan, setiap aktivitas APBN 2007 harus
dibuatkan penyelesaian pada 2007.
Menyinggung kemungkinan diberikannya sanksi atas
keterlambatan pemerintah menyampaikan laporan APBN 2007 kepada DPR dia
menyatakan penyusunan laporan biasanya memakan waktu 6 bulan setelah tahun
anggaran berakhir atau sekitar pertengahan 2008.
Setelah itu BPK melakukan audit sekitar 3-6 bulan
sehingga pada akhir tahun lalu semestinya sudah masuk ke DPR.
Pemerintah akan menyampaikan laporan kerja Pemerintah
Pusat Tahun Anggaran 2007 pada 25 Mei nanti sedangkan 2 Juni 2009 akan
disiapkan Undang-undang LKPP 2007.
"Jika disampaikan pada saat ini masih belum
terlalu terlambat meskipun mundur 4 bulan," katanya.(*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar