Senin, 28 Februari 2011

APBN

Jakarta (ANTARA News) - Panitia Anggaran DPR RI mengungkapkan selama pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2007 masih menyisakan rekening yang mengalami "deadlock" (kebuntuan) senilai Rp10,22 triliun. Wakil Ketua Panitia Anggaran Harry Azhar Aziz di Jakarta, Selasa mengatakan, selain rekening yang tidak jelas identitas pemiliknya pelaksanaan APBN 2007 juga menyisakan rekening yang belum/tidak dilakukan penutupan maupun rekening yang "deadlock" pembahasannya. "Rekapitulasi rekening yang tidak dapat diselesaikan atau dilaksanakan pembahasannya hingga 31 Desember 2007 mencapai 3.931 rekening senilai Rp10,22 triliun serta 391.449 dolar AS," katanya. Menurut dia , rekening yang "deadlock tersebut meliputi rekening tidak jelas identitas pemiliknya sebanyak 550 rekening senilai Rp231,76 miliar. identitas pemilik rekening tersebut dari 28 kementerian dan lembaga (K/L). Menurut dia, rekening yang tidak jelas identitas pemiliknya terbanyak di departemen perindustrian yakni 173 rekening, departemen kehutanan 102 rekening, departemen PU 46 rekening, departemen kelautan dan perikanan serta departemen agama masing-masing 27 rekening. Namun demikian dari nilainya terbesar ada di departemen ESDM yakni Rp77,90 miliar, Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi Rp60,96 miliar, departemen keuangan Rp32,95 miliar, serta departemen perindustrian Rp16,95 miliar. Harry juga mengungkapkan, dari hasil Rapat Kerja Pembicaraan Tingkat I Pembahasan RUU Tentang Pertanggungjawaban Atas Pelaksanaan APBN 2007 dengan Dirjen Perbendaharaan Negara juga diketahui rekening yang belum/tidak dilakukan penutupan sebanyak 2.402 rekening senilai Rp9,12 triliun dan 77.416 dolar AS yang berasal dari 36 K/L. Sementara itu rekening yang mengalami pembahasan deadlock dari APBN TA 2007 sebanyak 979 rekening dengan nilai Rp874,33 miliar serta 314.033 dolar AS dari enam K/L. "Rekening yang mengalami `deadlock` pembahasan tersebut umumnya disebabkan tidak lengkapnya dokumentasi maupun informasi," katanya. Harry menegaskan, setiap aktivitas APBN 2007 harus dibuatkan penyelesaian pada 2007. Menyinggung kemungkinan diberikannya sanksi atas keterlambatan pemerintah menyampaikan laporan APBN 2007 kepada DPR dia menyatakan penyusunan laporan biasanya memakan waktu 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir atau sekitar pertengahan 2008. Setelah itu BPK melakukan audit sekitar 3-6 bulan sehingga pada akhir tahun lalu semestinya sudah masuk ke DPR. Pemerintah akan menyampaikan laporan kerja Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2007 pada 25 Mei nanti sedangkan 2 Juni 2009 akan disiapkan Undang-undang LKPP 2007. "Jika disampaikan pada saat ini masih belum terlalu terlambat meskipun mundur 4 bulan," katanya.(*)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar